TANGSEL - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelanggaran terkait peredaran produk kosmetik ilegal, tanpa pandang bulu.
Hal ini disampaikan menyusul ramainya sorotan terhadap produk skincare milik influencer Reza Gladys dan Shella Saukia yang diduga belum memiliki izin edar BPOM.
"Sejak awal saya katakan, Badan POM adalah lembaga negara yang tegak lurus dengan aturan. Siapa yang melanggar, kita tindak. Bukan karena dia pesohor lalu bebas dari penindakan," kata Prof Taruna dalam pernyataan pers di Tangerang Selatan, Sabtu (2/8/2025).
Bukan Soal Popularitas, Tapi Soal Keselamatan Konsumen
Menurut Prof Taruna, BPOM tetap melaksanakan tugas pengawasan secara objektif dan profesional. Ia menampik adanya tekanan atau intervensi dalam proses pengawasan tersebut.
"Bukan karena dikejar atau ditekan kanan kiri. Kita betul-betul murni sesuai tugas kami: melindungi masyarakat," ujarnya.
Wewenang BPOM Hanya Administratif, Bukan Pidana
Terkait langkah hukum terhadap produsen atau pemilik brand skincare bermasalah, Taruna menjelaskan BPOM hanya bisa memberikan sanksi administratif, seperti pencabutan izin edar. Jika terjadi kerugian medis atau pelanggaran pidana, maka ranah itu berada di tangan aparat penegak hukum.
"Kalau pelanggaran hukum, harus lewat pengadilan. BPOM tidak bisa memvonis atau menahan seseorang," tegasnya.
BPOM Rilis 34 Produk Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya