JAKARTA - Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama, menyambut baik wacana Presiden RI Prabowo Subianto yang membuka peluang partisipasi rumah sakit asing di sektor layanan kesehatan Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus disiapkan dengan matang dan memenuhi sejumlah syarat penting.
"Masuknya rumah sakit asing bisa menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, asalkan dijalankan dengan prinsip keadilan dan pemerataan," kata Tjandra, yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Rabu (16/7).
Tjandra menyebut setidaknya terdapat tiga syarat utama agar rumah sakit asing bisa beroperasi di Indonesia secara ideal:
1. Meningkatkan Mutu Layanan untuk Semua
Cabang rumah sakit asing harus memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas layanan kesehatan secara menyeluruh, tanpa membedakan status sosial atau lokasi pasien.
2. Kebijakan Khusus untuk Segmen Tertentu
Jika rumah sakit asing hanya menyasar segmen masyarakat tertentu, maka perlu ada kebijakan yang mendukung rumah sakit lokal agar tetap mampu menjangkau masyarakat luas.