NIAS SELATAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menyatakan akan melakukan investigasi terhadap layanan kesehatan di Kabupaten Nias Selatan.
Langkah ini menyusul temuan awal terkait buruknya kondisi fasilitas kesehatan, termasuk rusaknya sejumlah ambulans, serta ketidaksesuaian antara besarnya anggaran dan layanan yang diterima masyarakat.
Investigasi akan difokuskan pada potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik yang berdampak langsung terhadap pelayan publik hak-hak dasar warga.
Berdasarkan data yang diperoleh, total dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Kabupaten Nias Selatan mencapai lebih dari Rp42 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 36.782.112.000 dialokasikan untuk 35 puskesmas yang tersebar di wilayah kabupaten dan Rp 6.031.547.000 untuk BOK Kabupaten Nias Selatan.
Ini masih diluar dana yang digelontorkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke masing-masing puskesmas yang nilainya belasan miliar.
Namun, tingginya alokasi dana tersebut tidak sebanding dengan kondisi di lapangan.
Sejumlah puskesmas mengalami kerusakan ambulans yang parah, ada unit yang tak lagi memiliki mesin, ban, bahkan tidak bisa difungsikan untuk mengangkut pasien.
Akibatnya, layanan rujukan terganggu dan banyak pasien terpaksa menempuh perjalanan jauh tanpa fasilitas medis yang memadai.
Lewat sambungan Seluler, Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menanggapi kondisi tersebut dengan tegas.
Ia menyebut bahwa persoalan ini menyentuh langsung pada tanggung jawab negara dalam menyediakan pelayanan publik yang baik.
"Pelayanan publik itu adalah adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah atau penyelenggara pelayanan untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. Oleh karena itu penyelenggara pelayanan harus mampu menjaga, memilihara, barang-barang (aset) yang berhubungan langsung dengan pelayan. Sebab jika tidak maka akan berpotensi tidak maksimalnya pelayanan." ungkap Herdensi.