BEKASI -Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan kegeramannya setelah insiden kelalaian petugas kesehatan yang memberikan obat kedaluwarsa kepada bayi berusia delapan bulan.
Insiden ini terjadi di salah satu puskesmas di Kota Bekasi dan dianggap sangat serius karena menyangkut keselamatan nyawa seseorang.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Sabtu (15/3), Tri Adhianto menegaskan bahwa kelalaian tersebut tidak dapat diterima, apalagi dalam hal yang berkaitan dengan kesehatan dan nyawa pasien.
"Ini adalah masalah nyawa, dan kami tidak bisa membiarkannya terjadi lagi," tegas Tri.
Kasus ini bermula ketika seorang bayi diberi obat paracetamol yang sudah kedaluwarsa setelah menjalani imunisasi di Posyandu Kelurahan Jakasampurna, yang dikelola oleh Puskesmas Rawa Tembaga, pada Senin (10/3).
Ibunda korban, N, mendapati bahwa anaknya mengalami ruam kulit dan gatal-gatal setelah mengonsumsi obat tersebut.
Setelah memeriksa botol obat, N menemukan bahwa obat tersebut kedaluwarsa pada Februari 2023.
Terkait kejadian ini, Tri Adhianto meminta Kepala Puskesmas untuk segera mengevaluasi sistem distribusi obat.
Ia juga menekankan perlunya sistem yang lebih otomatis untuk memastikan obat yang diberikan tidak kedaluwarsa dan sesuai dengan prosedur.
"Seharusnya kan ada penghapusan jika obat tersebut sudah kadaluwarsa, gunakan sistem supaya lebih otomatis, ada datanya dan tidak lagi manual," tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Tri memastikan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan bayi yang terkena dampak insiden ini.