Kejari Medan Terima SPDP Kasus Pemerasan Melibatkan 4 Ketua Organisasi Mahasiswa, Sidang Pertama Dijadwalkan

BITVonline.com - Selasa, 13 Agustus 2024 07:06 WIB

MEDAN –Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Sat Reskrim Polrestabes Medan mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan empat ketua organisasi mahasiswa. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, mengonfirmasi bahwa SPDP untuk keempat tersangka diterima pada Senin, 12 Agustus 2024.

Begitu menerima SPDP tersebut, Kejaksaan langsung menunjuk tim peneliti yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) untuk memeriksa dan mempelajari kasus ini secara mendalam. Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23).

“Setelah menerima SPDP pada 12 Agustus 2024 dari penyidik Polrestabes Medan, kami segera membentuk tim jaksa peneliti yang dipimpin oleh Kasipidum untuk menangani kasus ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, Selasa (13/8/2024).

Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap keempat ketua organisasi mahasiswa pada 4 Agustus 2024 di Seis Kafe, Jalan Sei Silau, Medan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Selain keempat tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan ini.

Keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, belakangan penahanan mereka ditangguhkan, dan mereka dikenakan wajib lapor. Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan setelah adanya permintaan jaminan dari pihak keluarga. Keempat tersangka, yang merupakan mahasiswa, akan melaporkan diri secara berkala sebagai bagian dari persyaratan penangguhan penahanan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa uang sekitar Rp 40 juta. Terhadap keempat pelaku yang sempat ditahan, penahanan mereka telah ditangguhkan karena permintaan atau jaminan dari pihak keluarga. Mereka juga telah membuat pernyataan untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan serupa,” kata AKP Madya Yustadi.

Menurut Wakasat Reskrim, meskipun penahanan telah ditangguhkan, proses hukum terhadap keempat tersangka akan tetap berlanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya, dan keempat tersangka diwajibkan untuk melaporkan diri dua kali dalam seminggu.

“Proses hukum terhadap keempat orang ini tetap kami lanjutkan. Mereka juga diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan,” tegas Madya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci siapa yang menjadi korban dari tindakan pemerasan tersebut. Namun, AKP Madya Yustadi memastikan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan rincian kasus setelah proses penyidikan lebih lanjut dilakukan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Investigasi

Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sumut: Korban Penipuan Nina Wati Desak RDP dan Penegakan Hukum

Investigasi

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Komponen Tower BTS di Bandara Soekarno-Hatta

Investigasi

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 2025 Jatuh pada 1 Maret 2025

Investigasi

Razman Kritik Laporan Pengadilan Jakarta Utara, Sebut Tragedi Hukum

Investigasi

Heri Kustanto Kumpulkan Relawan Untuk Serap Keluhan Masyarakat

Investigasi

Jelang Ramadhan, Camat Tanjung Tiram Gelar Rapat Koordinasi dengan Forcopimca dan Tokoh Masyarakat