DELI SERDANG -Anggota DPRD Deli Serdang melakukan peninjauan ke lokasi hutan negara yang sempat dipagari oleh pengusaha di wilayah pesisir pantai, tepatnya di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/3/2025).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Zakky Shahri, bersama sekitar 20 anggota dewan lintas komisi.
Peninjauan ini dilakukan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan viralnya masalah ini di media sosial.
Saat kunjungan, pihak pengusaha atau perwakilan PT Tun Sewindu, yakni penasihat hukum Junirwan, tidak dapat menunjukkan batas patok tanah atau menunjukkan bukti alas hak yang sah.
Hal ini memicu perdebatan antara Junirwan dan anggota DPRD, khususnya Zakky Shahri.
Junirwan menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui jika tanah yang dibeli dari warga tersebut awalnya merupakan kawasan hutan negara, dan kini mereka sedang menunggu keputusan dari pemerintah terkait apakah akan dikenakan sanksi atau harus membayar ganti rugi.
Zakky Shahri, Ketua DPRD Deli Serdang, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar soal keterlanjuran, melainkan berkaitan dengan tanah negara yang harus dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menguasai tanah negara tanpa izin berisiko terkena sanksi dan tanah tersebut bisa diambil kembali oleh negara.
Zakky menambahkan bahwa permasalahan ini bukan hanya masalah antara masyarakat dan pengusaha, tetapi juga menjadi masalah negara, karena penguasaan hutan negara tanpa izin dapat merugikan banyak pihak.
Dalam peninjauan tersebut, Staf BPN menyatakan bahwa status kawasan yang dipersoalkan baru bisa diketahui setelah ada penunjukkan titik koordinat yang jelas.
Dewan Deli Serdang juga menekankan pentingnya kehadiran pengusaha untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan.