JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan suap terkait pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029. Laporan ini pertama kali disampaikan oleh M Fithrat Irfan, mantan staf di DPD RI, yang mengaku mengetahui adanya aliran uang suap yang melibatkan setidaknya 95 anggota DPD RI.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh tim dari Pusat Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Setyo menegaskan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang mendalam.
"Sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh tim dari PLPM yang menerima pengaduan. Setelah itu, laporan akan dipresentasikan untuk menentukan apakah bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Setyo Budiyanto pada Jumat (21/2/2025).