KPAI: Penganiayaan di Daycare Depok Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

BITVonline.com - Rabu, 31 Juli 2024 10:17 WIB

DEPOK –Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah menyoroti kasus penganiayaan balita yang terjadi di Wensen School, sebuah tempat penitipan anak di Harjamuti, Depok. Kasus ini melibatkan MI, wanita yang dikenal sebagai “parenting influencer” sekaligus pemilik daycare tersebut. KPAI menilai perbuatan MI melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kronologi Kasus

Menurut informasi dari Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, tindakan MI diduga melibatkan kekerasan fisik dan psikologis terhadap balita yang dititipkan di daycare-nya. Balita tersebut mengalami berbagai bentuk penganiayaan, termasuk dipukul pada beberapa bagian tubuh, ditusuk dengan alat tumpul di punggung, dan didorong hingga terjatuh. Akibat kekerasan ini, balita mengalami memar-memar, sakit, demam, dan rasa ketakutan berkepanjangan.

“Pelaku penganiayaan anak, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dapat dikenakan hukuman maksimal 3,5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 72 juta. Namun, jika korban mengalami luka berat, pelaku bisa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Karena pelaku adalah wali atau orang terdekat korban, hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” jelas Jasra Putra dalam pernyataan tertulisnya.

Penemuan Kasus

Kasus ini terungkap setelah laporan dari salah seorang guru di daycare tersebut. Guru ini melaporkan bahwa anak dari orang tua korban mengalami kekerasan pada tanggal 10 Juni 2024. Guru tersebut, yang merasa khawatir akan keselamatan anak, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban setelah mencari bukti-bukti yang memadai.

Orang tua korban kemudian melakukan pengecekan dan mencari bukti tambahan. Pada tanggal 29 Juli 2024, setelah memastikan adanya bukti-bukti penganiayaan, mereka melapor ke pihak kepolisian. Kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza Pasha, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima setelah guru di daycare datang langsung ke rumah orang tua korban untuk memberikan informasi.

Desakan untuk RUU Pengasuhan Anak

Berkaca pada kasus ini, KPAI mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Menurut KPAI, Indonesia belum memiliki payung hukum yang memadai untuk mengatur riwayat pengasuhan anak, sehingga kasus-kasus penganiayaan seperti ini tidak dapat dihindari dengan efektif.

“RUU Pengasuhan Anak sangat penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak kita. Kasus ini menunjukkan bahwa kita membutuhkan regulasi yang lebih ketat dan jelas mengenai pengasuhan anak untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan penitipan anak,” tegas Jasra Putra.

Langkah Selanjutnya

Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini dan melakukan berbagai langkah hukum terhadap MI. Sementara itu, KPAI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar pemerintah mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Pengasuhan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dalam berbagai aspek, termasuk di lingkungan penitipan anak, dan perlunya perhatian serius terhadap regulasi yang melindungi hak-hak anak di Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Investigasi

Aksi Kejar-kejaran dan Baku Tembak, Bandar Sabu di Asahan Lolos dari Tangkapan

Investigasi

Daud Yordan, Petinju dan Anggota DPD RI, Siap Tantang George Kambosos Jr di Australia

Investigasi

Bima Arya Beberkan Pembicaraan Pramono dengan Kemendagri Terkait Retreat Kepala Daerah

Investigasi

Basuki Hadimuljono Usulkan Lahan Gratis untuk Kedutaan di IKN, Ini Tanggapan Menteri ATR/BPN

Investigasi

Wapres Gibran Blusukan ke Warga Surakarta, Serap Aspirasi Langsung dari Masyarakat

Investigasi

Pemerintah Targetkan Penertiban 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Bermasalah Tahun Ini