NEW YORK — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerukan kepada seluruh negara anggota Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) agar keluar dari lembaga tersebut.
Seruan itu disampaikan Trump dalam pidatonya pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Selasa, 22 September 2026 waktu setempat.
Trump menyebut ICC sebagai lembaga yang "tidak terkendali".
Baca Juga: KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim Jangan Obral Putusan Bebas: Bebaskan Jika Memang Tak Terbukti "Amerika Serikat juga menentang lembaga yang tidak terkendali, yang dikenal sebagai Mahkamah Pidana Internasional," ujar Trump.
"Saya menyerukan kepada semua negara anggota ICC untuk segera mengundurkan diri secara resmi dari lembaga yang bertindak sewenang-wenang ini," cetus Presiden AS itu dalam pidatonya.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika pemerintahan Trump tengah meningkatkan tekanan terhadap ICC.
Reuters melaporkan Washington juga sedang menyiapkan sanksi yang lebih luas terhadap pengadilan tersebut.
Trump mengatakan Amerika Serikat tidak akan membiarkan personel militernya ataupun pihak lain dari AS diperiksa dan diadili oleh ICC.
Trump, dalam pidatonya, menegaskan bahwa AS "tidak akan pernah membiarkan personel militer AS atau siapa pun untuk diselidiki atau diadili dalam persidangan sandiwara oleh pengadilan anti-Amerika yang tidak memiliki yurisdiksi atas kita".
Trump sebelumnya juga menyebut ICC sebagai lembaga yang tidak terkendali dan menyerukan agar negara-negara anggotanya segera meninggalkan pengadilan tersebut.
Reuters melaporkan Trump menilai ICC sebagai lembaga yang anti-Amerika.
ICC sendiri merupakan pengadilan internasional permanen yang menangani individu yang diduga melakukan kejahatan paling serius, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.