JAKARTA - Serikat pekerja meminta pemerintah dan DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat Oktober 2026. Tenggat tersebut dinilai sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan agar target waktu tersebut tidak membuat pembahasan RUU dilakukan secara terburu-buru dan mengorbankan substansi perlindungan bagi pekerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan waktu yang tersisa dari akhir Agustus hingga Oktober 2026 hanya sekitar dua bulan. Menurutnya, materi yang harus dibahas cukup luas dan melibatkan berbagai kepentingan.
Baca Juga: Ini Alasan Jepang Kirim 3 Helikopter dan 600 Personel ke Karhutla Kalimantan "Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Dia menilai kata "perlindungan" dalam nama RUU tersebut harus diwujudkan dalam aturan yang benar-benar memberikan kepastian bagi pekerja. Perlindungan dinilai harus diberikan sejak seseorang belum memasuki hubungan kerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
Said menyebut setidaknya ada 10 kelompok persoalan yang harus mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
Pertama, aturan mengenai upah harus menjamin penghasilan yang layak bagi pekerja. Buruh menolak kebijakan pengupahan yang dinilai hanya berorientasi pada upah murah.
Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) diminta ditempatkan sebagai langkah terakhir. Prosedur PHK harus dilakukan secara adil dan tidak dibuat semakin mudah bagi perusahaan.
Ketiga, serikat pekerja menyoroti aturan pesangon. KSPI menolak ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Buruh meminta pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak dicicil karena menjadi pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.
Keempat, aturan outsourcing atau alih daya diminta dihapus atau dibatasi secara ketat sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. KSPI mengusulkan outsourcing hanya untuk empat pekerjaan penunjang, yakni pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.
Untuk pekerjaan penunjang di sektor perminyakan serta pengaturan outsourcing di BUMN, serikat pekerja mengusulkan ketentuan khusus, termasuk pembentukan anak perusahaan.
Kelima, pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diminta memiliki batas yang jelas. KSPI mengusulkan ketentuan batas keseluruhan PKWT paling lama lima tahun serta meminta praktik kontrak sangat pendek dan berulang dicegah.