JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan segala bentuk kekerasan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina tidak boleh dibiarkan maupun dinormalisasi. Indonesia juga kembali menegaskan komitmennya mendukung kemerdekaan Palestina sesuai hukum internasional.
Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengatakan sikap tersebut telah disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam pertemuan tingkat menteri mengenai Yerusalem di Amman, Yordania, pada 5 Agustus 2026.
"Pada pertemuan tersebut, Bapak Wakil Menteri Luar Negeri menyampaikan kecaman keras atas kekerasan warga Israel dan pelanggaran hukum internasional oleh Israel di wilayah Palestina, termasuk di wilayah Yerusalem Timur, di Masjid Al-Aqsa, dan juga di Tepi Barat yang tidak boleh dibiarkan dan dinormalisasi," ujar Nabyl dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Israel Disebut Akan Mundur dari Gaza Setelah Pelucutan Senjata Terverifikasi, Ini Syaratnya Dalam pertemuan tersebut, Indonesia juga menyampaikan dukungan terhadap Hashemite Custodianship atas tempat-tempat suci di Yerusalem serta perjuangan kemerdekaan Palestina berdasarkan hukum internasional.
Nabyl menegaskan perjuangan kemerdekaan Palestina bukan hanya menjadi kepentingan kelompok atau umat agama tertentu. Karena itu, Indonesia mendorong negara-negara lain untuk membangun koalisi yang lebih luas dalam mendukung Palestina.
"Dan hal lain yang disampaikan juga adalah mengingatkan bahwa perjuangan kemerdekaan Palestina ini bukan hanya milik umat agama tertentu dan mengajak seluruh negara yang hadir untuk membangun suatu koalisi yang besar untuk mendukung Palestina," jelasnya.
Menurut Nabyl, Presiden Prabowo Subianto menempatkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sebagai salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia.
Dalam pertemuan tingkat menteri tersebut, Wamenlu Arrmanatha juga mengusulkan lima langkah konkret untuk memperkuat dukungan terhadap Palestina.
Lima langkah itu mencakup pembangunan strategi berdasarkan persatuan, penegakan hukum internasional dan pelaksanaan putusan Mahkamah Internasional, serta memperluas pengakuan internasional terhadap Palestina.
Selanjutnya, Indonesia mendorong penguatan upaya perlindungan terhadap Masjid Al-Aqsa serta mendukung rekonstruksi Gaza, persatuan Palestina, dan keberlanjutan dukungan terhadap UNRWA.
Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan pernyataan bersama atau joint statement yang menggarisbawahi sejumlah langkah tersebut, termasuk penguatan institusi Palestina di Yerusalem.
Indonesia juga menolak tindakan unilateral berupa pemindahan misi diplomatik ke Yerusalem. Menurut Kemlu, langkah tersebut bertentangan dengan hukum internasional.