JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon tengah menelusuri dugaan penyanderaan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S di Myanmar. Kedua WNI tersebut dilaporkan disandera dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan laporan mengenai dugaan penyanderaan itu diterima pada 15 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, KBRI Yangon segera melakukan penelusuran awal dengan berkoordinasi bersama keluarga korban serta berbagai sumber informasi di lapangan.
"Dari hasil penelusuran awal, KBRI telah memperoleh indikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut," ujar Yvonne, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Mitchell Baker Resmi Jadi WNI, Tinggal Tunggu Lampu Hijau FIFA Bela Timnas Indonesia Sebagai langkah lanjutan, pada 16 Juli 2026 KBRI Yangon mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar. Nota tersebut berisi permintaan bantuan untuk menelusuri serta mengonfirmasi keberadaan kedua WNI dengan melampirkan salinan paspor sebagai identitas resmi korban.
Selain itu, KBRI Yangon juga terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar guna memperoleh informasi tambahan sekaligus menyiapkan langkah penyelamatan apabila keberadaan kedua korban berhasil dipastikan.
Di sisi lain, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI terus berkomunikasi dengan keluarga korban untuk menggali informasi yang dapat mendukung proses pencarian. Pemerintah Indonesia juga memastikan koordinasi dengan otoritas Myanmar dan instansi terkait akan terus dilakukan hingga kasus tersebut menemui titik terang.
Kemlu menilai kasus ini menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural, terutama yang berkaitan dengan praktik online scam di kawasan Asia Tenggara.
Berdasarkan pola yang berulang, banyak korban awalnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Thailand, seperti di sektor konstruksi, perhotelan, maupun pekerjaan lainnya. Namun setelah tiba di Thailand, mereka justru dibawa secara ilegal ke wilayah Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja untuk jaringan penipuan daring.
Para korban umumnya mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kemlu mencatat, sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, sebanyak 1.203 WNI berhasil dipulangkan dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand. Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kemlu RI, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta menggunakan jalur penempatan yang sesuai prosedur guna menghindari risiko eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang.* (d/dh)