JAKARTA – Dewan Pers Indonesia mencatat 1.286 pengaduan kasus pers sepanjang 2025.
Jumlah ini menjadi yang tertinggi sejak 2019 dan hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Analis Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Nurcholis M.A. Basyari, mengatakan rata-rata pengaduan yang masuk mencapai lebih dari 100 kasus setiap bulan.
Baca Juga: Ketua Umum SMSI Petakan Dinamika Politik Nasional, Dorong Media Siber Lebih Independen dan Adaptif "Kasus pengaduan cenderung membludak. Tahun kemarin bahkan hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Rata-rata lebih dari 100 kasus per bulan," kata Nurcholis dalam Pelatihan Journalism Fellowship on CSR Batch III 2026, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut dia, satu laporan pengaduan sering kali tidak hanya berkaitan dengan satu berita, melainkan bisa mencakup belasan hingga puluhan produk jurnalistik sekaligus.
Dari total pengaduan tersebut, media siber mendominasi dengan porsi mencapai 96 persen.
Disusul media televisi sebesar 2 persen, serta media cetak dan media sosial masing-masing 1 persen. Sementara itu, tidak ada pengaduan yang tercatat terhadap media radio.
Nurcholis menilai, persoalan utama dalam pengaduan pers masih berkaitan dengan profesionalitas jurnalis, terutama soal verifikasi informasi.
"Yang paling banyak diadukan itu soal verifikasi. Narasumber merasa tidak dikonfirmasi sehingga berita tidak berimbang," ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak kasus yang masuk ke Dewan Pers berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban menguji informasi, menjaga keberimbangan, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dalam kesempatan itu, Nurcholis juga menegaskan bahwa wartawan dapat memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama menjalankan tugas secara profesional.
Dewan Pers, kata dia, mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme etik sebelum masuk ke ranah hukum.