JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah Indonesia membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap sembilan warga negara Indonesia (WNI) relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 ke International Criminal Court atau ICC.
Politikus yang akrab disapa Deng Ical itu menilai tindakan militer Israel terhadap para relawan kemanusiaan telah melewati batas kemanusiaan dan harus diproses melalui jalur hukum internasional.
"Indonesia perlu menggalang kesepakatan dengan negara lain untuk membawa masalah ini ke ICC sambil mendorong Palestina membawa ke ICJ," ujar Deng Ical, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Ekspor SDA Lewat DSI Disorot Dunia, S&P dan Moody’s Ingatkan Risiko Investor dan Ekonomi RI Menurut dia, langkah tersebut penting agar ada penyelidikan terbuka terkait dugaan kejahatan perang maupun kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan tentara Israel.
"Hasil yang diharapkan ada ketetapan Mahkamah Internasional untuk menghukum tentara Israel dan menyatakan sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan," katanya.
Selain mendorong jalur hukum internasional, Deng Ical juga meminta pemerintah aktif menggalang dukungan negara-negara lain untuk mengutuk tindakan Israel terhadap para aktivis kemanusiaan.
"Menggalang dukungan bersama antarnegara untuk menciptakan opini publik dan dukungan sosial untuk mengutuk tindakan Israel," ujarnya.
Ia menegaskan perlakuan tentara Israel terhadap relawan GSF tidak bisa ditoleransi karena dinilai sudah berulang kali terjadi.
"Perlakuan tentara Israel sudah melewati batas kepantasan dan kemanusiaan," tegasnya.
Sebelumnya, Konsul Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono, menyatakan sembilan WNI anggota misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla telah tiba di Turki dalam kondisi selamat.
Namun, para relawan disebut mengalami tindakan kekerasan selama ditahan militer Israel di perairan internasional.
"Mereka mengalami kekerasan fisik, ada yang ditendang, dipukul hingga disetrum," ujar Darianto dalam video yang diunggah Menteri Luar Negeri RI.