DEN HAAG – Sebanyak 36 negara, mayoritas berasal dari Eropa, menyepakati pembentukan tribunal atau pengadilan khusus untuk mengadili Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang dalam invasi ke Ukraina.
Pengadilan tersebut akan berkantor di Den Haag, Belanda.
Kesepakatan itu difinalisasi dalam pertemuan tahunan para menteri luar negeri Council of Europe, Jumat waktu setempat.
Baca Juga: BRIN dan Rosatom Rusia Jajaki Kerja Sama Nuklir, Bahas PLTN hingga Teknologi Medis Tribunal ini dibentuk untuk mengisi kekosongan yurisdiksi yang tidak dapat dijangkau Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Dalam struktur yang disepakati, pengadilan khusus akan memiliki komite manajemen yang bertugas mengawasi anggaran, aturan internal, serta proses pemilihan hakim dan jaksa.
Menteri Luar Negeri Ukraina Andrii Sybiha menyebut pembentukan tribunal ini sebagai tonggak penting dalam upaya akuntabilitas atas perang di Ukraina.
"Pengadilan Khusus menjadi kenyataan secara hukum. Sangat sedikit yang percaya hari ini akan tiba, tetapi itu terjadi," kata Sybiha melalui media sosial, Sabtu (16/5/2026).
Ia menambahkan bahwa pengadilan tersebut akan menjadi catatan sejarah bagi Putin.
"Dia akan tercatat dalam sejarah sebagai seorang kriminal," ujarnya.
Resolusi pembentukan tribunal itu ditandatangani oleh 36 negara, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Belanda, Polandia, Swedia, hingga Ukraina.
Dua negara non-Eropa, Australia dan Kosta Rika, juga ikut menandatangani kesepakatan tersebut.
Uni Eropa menyatakan dukungan penuh, meski empat negara anggotanya—Bulgaria, Hongaria, Malta, dan Slovakia—tidak ikut bergabung.