JEDDAH - Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diduga terlibat sejumlah pelanggaran mulai dari promosi layanan haji ilegal, penjualan dam tidak sesuai aturan, hingga merekam perempuan warga lokal tanpa izin.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan pihak KJRI Jeddah telah mendatangi kantor kepolisian untuk memastikan pendampingan terhadap para WNI tersebut.
"Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan empat orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: Jelang Puncak Haji, PPIH Arab Saudi Bentuk Satgas Armuzna untuk Pastikan Layanan dan Pengamanan Jemaah Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapat pembebasan bersyarat. Salah satunya terkait dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi, sementara satu lainnya terkait kasus penjualan dam.
Yusron menjelaskan, khusus kasus pengambilan video tanpa izin, WNI yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.
"KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya," katanya.
Menurut Yusron, proses hukum di Arab Saudi sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban, terutama dalam perkara pidana khusus.
Ia juga menegaskan bahwa status 19 WNI tersebut masih sebagai tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari," ujarnya.
KJRI Jeddah memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak para WNI terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.*
(in/dh)