JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan pungutan biaya bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan ini disampaikan menyusul wacana pengenaan tarif yang sempat beredar.
Sugiono mengatakan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap hukum laut internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
"Sebagai negara kepulauan, kita harus menghormati UNCLOS, di mana ada kesepakatan bahwa kita diakui sebagai negara kepulauan sepanjang tidak memungut biaya di dalamnya," ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Hadapi El Nino Ekstrem, Stok Beras Nasional Dipastikan Aman hingga 15 Bulan Ia menegaskan Indonesia tetap berkomitmen menjaga prinsip kebebasan pelayaran di jalur internasional. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan kelancaran arus perdagangan global.
"Kita juga mendukung kebebasan pelayaran. Sebagai negara dagang, kita berharap ada kelintasan yang bebas. Ini komitmen banyak negara untuk menjaga jalur pelayaran tetap netral," katanya.
Sugiono juga memastikan Indonesia tidak berada dalam posisi untuk menerapkan kebijakan pungutan tersebut.
"Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu. Nggak benar lah," tegasnya.
Wacana penerapan tarif di Selat Malaka sebelumnya menuai perhatian negara-negara kawasan. Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, turut menekankan pentingnya menjaga jalur pelayaran tetap terbuka.
"Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya menutup atau mengenakan bea di wilayah kami," ujarnya.
Sebagai salah satu jalur pelayaran paling vital di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, Selat Malaka menjadi rute utama distribusi energi global sekaligus jalur perdagangan internasional yang dilindungi hukum internasional.*
(mt/dh)