JAKARTA –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas kejahatan pertanahan, khususnya yang melibatkan mafia tanah. Hal ini disampaikan Kapolri setelah menerima kunjungan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Sigit menyambut baik rencana pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang akan fokus menangani berbagai bentuk kejahatan di sektor pertanahan. Kapolri memastikan bahwa Polri akan mendukung penuh kebijakan serta program yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Kami akan support penuh dan segera membentuk satgas bersama untuk mendukung program kebijakan oleh Bapak Menteri ATR,” kata Jenderal Sigit.
Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah ini bukan pertama kalinya dilakukan. Sebelumnya, satgas serupa telah dibentuk melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan dua lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri. Keberadaan satgas ini diharapkan dapat menindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk melakukan tindakan ilegal terkait kepemilikan tanah.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terlibat sengketa akibat tindakan mafia tanah.
“Polri akan mendukung penuh segala upaya yang dilakukan dalam rangka kegiatan lawful. Namun, untuk tindakan yang tidak sah atau melanggar hukum, tentunya akan ada langkah-langkah khusus,” ucap Kapolri.
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan terkait penanganan kejahatan pertanahan akan dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri jika diperlukan.
Upaya pembentukan satgas ini menjadi langkah serius pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam hal kepemilikan lahan.
(N/014)