JAKARTA -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan berbagai tantangan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11), Listyo menyebutkan beberapa faktor yang membuat judi online semakin sulit diberantas.
Salah satu masalah utama, menurut Kapolri, adalah penggunaan alat pembayaran yang terus berkembang. Jika sebelumnya pelaku judi online menggunakan rekening bank, kini mereka beralih ke metode pembayaran yang lebih sulit dilacak, seperti payment gateway, QRIS, e-wallet, bahkan cryptocurrency. “Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet, dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto,” kata Listyo dalam rapat tersebut.
Selain itu, fenomena judi online kini semakin merambah ke kalangan masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah, karena nominal taruhan yang semakin terjangkau. “Yang tadinya Rp 100.000 sampai 1 juta, saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp 10.000 juga bisa ikut bermain judi online,” ujar Listyo. Hal ini menyebabkan penyebaran penyalahgunaan judi online semakin meluas, dengan banyak orang yang menjadi ketagihan (addict) akibat kemudahan akses dan biaya rendah.
Kapolri juga menyoroti kendala lain dalam pemberantasan judi online, yakni keberadaan server situs judi yang sering berpindah-pindah dan berlokasi di luar negeri. Negara-negara seperti Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok menjadi lokasi pengendalian server situs judi tersebut, yang membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin sulit. “Ada beberapa negara yang kemudian menjadi tempat pengendalian server mereka, seperti Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok, di mana negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia,” ungkap Listyo.
Ia menjelaskan, di negara-negara tersebut, beberapa bentuk judi online bahkan telah dilegalkan, sementara di Indonesia praktik ini tetap dianggap ilegal. “Di sana sebagian dilegalkan, sementara Indonesia ini ilegal, sehingga ini menjadi masalah sendiri pada saat kita melakukan pemberantasan judi online,” tambahnya.
Pernyataan Kapolri tersebut menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum dalam memberantas judi online yang semakin canggih dan meluas. Meski demikian, Listyo menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja keras untuk menanggulangi fenomena ini dan meminimalisir dampaknya terhadap masyarakat.
(N/014)