JAKARTA – Sebanyak 85 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk tindakan Israel yang memperluas kendali di wilayah Tepi Barat.
Pernyataan itu menyoroti langkah-langkah Israel yang dianggap melanggar hukum internasional dan merusak upaya perdamaian di kawasan tersebut.
Dalam pernyataan yang dirilis Selasa (17/2) waktu setempat, kelompok negara tersebut menegaskan, "Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan memperluas kehadiran di wilayah yang melanggar hukum internasional."
Baca Juga: Membangun Generasi Disiplin, Satgas Damai Cartenz 2026 Latih Baris-Berbaris Siswa SD Dondobaga di Papua Mereka juga menekankan penentangan terhadap segala bentuk aneksasi.
Langkah Israel ini termasuk persetujuan kabinet keamanan untuk memperketat kontrol di wilayah Tepi Barat, serta proses pendaftaran tanah sebagai "milik negara" yang memicu kecaman global. PBB menilai kebijakan ini mengancam stabilitas regional dan mengganggu upaya perdamaian.
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, sebelumnya menyerukan Israel membatalkan kebijakan pendaftaran tanahnya, menyebutnya "mengganggu stabilitas" dan "melanggar hukum."
Wilayah Tepi Barat dihuni sekitar tiga juta warga Palestina dan lebih dari 500.000 warga Israel yang tinggal di permukiman dan pos terdepan, yang dinyatakan ilegal menurut hukum internasional.
Negara-negara yang tergabung dalam pernyataan bersama antara lain Arab Saudi, China, dan Rusia, serta organisasi internasional seperti Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam.
Pernyataan ini menjadi tekanan diplomatik signifikan bagi Israel, yang terus mengokohkan kehadirannya di wilayah yang telah diduduki sejak 1967.*
(d/dh)