JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan Israel yang menghancurkan markas United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) di Yerusalem Timur pada 20 Januari 2026.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan aksi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kekebalan dan imunitas PBB.
"Indonesia mengutuk keras penghancuran fasilitas UNRWA. Tindakan ini melanggar kekebalan UNRWA sebagai lembaga kemanusiaan PBB," tulis Kemlu RI melalui akun resmi X, Rabu (21/1).
Baca Juga: Protes Iran Mematikan: Khamenei Sebut Ribuan Korban Akibat Campur Tangan AS dan Israel Kemlu menekankan seluruh pihak harus menghormati keistimewaan PBB dalam menjalankan tugas kemanusiaan. Indonesia juga merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (22 Oktober 2025) yang menegaskan Israel berkewajiban mendukung kehadiran PBB di wilayah pendudukan Palestina, termasuk UNRWA.
Pemerintah Indonesia menilai penghentian operasi UNRWA dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina bertentangan dengan kewajiban internasional Israel.
Kemlu menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan menjamin perlindungan fasilitas serta personel PBB.
Sebelumnya, Israel menggunakan buldoser untuk membongkar markas UNRWA di Yerusalem Timur.
PBB mengutuk keras aksi tersebut. Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, meminta Israel segera menghentikan pembongkaran dan mengembalikan fasilitas UNRWA tanpa penundaan.
Pemerintah Israel menuding UNRWA melindungi militan Hamas dan beberapa stafnya terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Namun, komunitas internasional menekankan perlindungan fasilitas dan personel PBB harus tetap dijaga.
Kasus ini menegaskan kembali ketegangan antara Israel dan badan PBB di wilayah pendudukan Palestina, sekaligus menggarisbawahi peran Indonesia dalam menegakkan hukum internasional dan hak kemanusiaan bagi pengungsi.*
(d/dh)