SEOUL – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (16/1/2026).
Pengadilan menyatakan Yoon bersalah atas sejumlah tindak pidana terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024 yang memicu krisis politik nasional.
Putusan tersebut merupakan vonis pertama dari delapan perkara pidana yang dihadapi Yoon sejak langkah pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung sekitar enam jam.
Baca Juga: Korupsi KPR Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Eks Pimpinan Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Kebijakan itu dihentikan parlemen Korea Selatan, termasuk oleh anggota partainya sendiri, dan berujung pada pemakzulan serta pencopotan Yoon dari jabatan presiden.
Majelis hakim menyatakan tindakan Yoon tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip konstitusi.
Hakim Baek Dae-hyun menyebut Yoon gagal menjalankan kewajibannya sebagai kepala negara untuk menjunjung supremasi hukum.
"Tingkat kesalahan terdakwa sangat berat," kata Baek dalam putusan yang disiarkan langsung.
Dalam perkara ini, Yoon dinyatakan bersalah atas obstruksi hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pengadilan menilai ia mengerahkan aparat keamanan presiden untuk menghalangi proses penangkapan, menghapus data ponsel resmi yang berpotensi menjadi barang bukti, serta mengecualikan sejumlah menteri dari rapat kabinet terkait darurat militer.
Namun, pengadilan membebaskan Yoon dari dakwaan pemalsuan dokumen resmi karena kurangnya bukti.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Tim kuasa hukum Yoon menyatakan akan mengajukan banding.