BITVONLINE.COM– Paus Fransiskus untuk pertama kalinya menanggapi tuduhan terkait “genosida” dalam konflik Gaza yang sedang berlangsung. Dalam kutipan dari bukunya yang baru diterbitkan, Paus mengungkapkan keprihatinannya terhadap operasi militer Israel di Gaza dan mendorong dilakukannya penyelidikan lebih lanjut mengenai apakah tindakan tersebut memenuhi definisi genosida menurut hukum internasional.
Dalam buku yang berjudul Hope Never Disappoints: Pilgrims Towards a Better World, Paus Fransiskus mencatat bahwa sejumlah ahli hukum internasional telah mengemukakan bahwa apa yang terjadi di Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida. “Menurut beberapa ahli, apa yang terjadi di Gaza memiliki karakteristik genosida,” tulis Paus dalam kutipan yang dipublikasikan pada Minggu (17/11) di harian Italia, La Stampa.
Paus menambahkan bahwa hal ini perlu dipelajari lebih mendalam untuk memastikan apakah situasi tersebut memenuhi definisi teknis genosida sebagaimana dirumuskan oleh ahli hukum dan badan-badan internasional yang berwenang. Pernyataan ini merupakan seruan pertama Paus untuk penyelidikan independen yang lebih komprehensif mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Gaza.
Perang yang dimulai dengan serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, telah menyebabkan korban jiwa yang sangat besar di Gaza. Menurut Kementerian Kesehatan yang dikelola oleh Hamas, jumlah korban jiwa di Gaza telah mencapai lebih dari 43.000 orang, mayoritas di antaranya adalah warga sipil. Selain itu, banyak infrastruktur yang hancur, dan puluhan ribu orang terpaksa mengungsi.
Paus Fransiskus, yang sebelumnya telah menyuarakan keprihatinannya terhadap banyaknya korban jiwa di Gaza, kembali menegaskan seruannya agar dunia internasional berfokus pada penyelesaian damai dan keadilan bagi rakyat Palestina.
Pernyataan Paus mengenai potensi genosida ini langsung mendapat reaksi dari Kedutaan Besar Israel di Vatikan. Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di media sosial X, duta besar Israel untuk Vatikan, Yaron Sideman, mengklaim bahwa serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 merupakan bentuk “pembantaian genosida” terhadap warga negara Israel.
“Pada tanggal 7 Oktober 2023, terjadi pembantaian genosida terhadap warga negara Israel, dan sejak itu, Israel telah menjalankan haknya untuk membela diri terhadap upaya dari tujuh pihak yang berbeda untuk membunuh warga negaranya,” ujar Sideman dalam pernyataan tersebut.
Meskipun tidak secara langsung menyebutkan bahwa tindakan Israel di Gaza adalah genosida, Paus Fransiskus menekankan perlunya dialog dan solusi damai untuk mengakhiri penderitaan di wilayah tersebut. Paus, yang sering berbicara tentang kemanusiaan dan perdamaian, mengingatkan dunia akan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan keadilan bagi semua pihak, termasuk warga Palestina yang terdampak oleh kekerasan tersebut.
Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut mengenai apakah tindakan Israel memenuhi definisi genosida menurut hukum internasional masih diperlukan. Banyak organisasi hak asasi manusia dan badan-badan internasional lainnya yang terus mengawasi perkembangan ini dan menyerukan penyelidikan yang transparan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Gaza.
Tuduhan genosida terhadap Israel dan seruan untuk penyelidikan yang lebih mendalam oleh Paus Fransiskus memperlihatkan kompleksitas dan kesulitan dalam menilai dan menangani konflik ini di tingkat internasional. Di tengah peningkatan jumlah korban jiwa dan penghancuran infrastruktur, perhatian internasional semakin besar terhadap bagaimana dunia dapat berperan dalam mengakhiri kekerasan dan mencapai perdamaian yang berkelanjutan di Timur Tengah.(JOHANSIRAIT)