JAKARTA — Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat dalam operasi militer di Caracas memicu perdebatan hukum internasional.
Sejumlah pakar menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum internasional maupun aturan hukum di Amerika Serikat.
Menurut laporan Reuters, operasi penangkapan pada Sabtu (3/1/2026) merupakan puncak tekanan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap Venezuela.
Baca Juga: Trump Tegaskan AS Akan Ambil Alih Industri Minyak Venezuela Maduro ditangkap setelah pasukan AS melancarkan serangan dan kemudian dibawa ke Amerika Serikat bersama istrinya, Cilia Flores.
Pemerintah AS menyebut Maduro sebagai pemimpin tidak sah dan menuduhnya terlibat jaringan narkoba internasional.
Departemen Kehakiman AS menyatakan Maduro telah didakwa oleh dewan juri di New York atas tuduhan terkait terorisme, narkoba, dan senjata.
Jaksa Agung AS Pam Bondi mengatakan para terdakwa akan diadili di pengadilan Amerika Serikat.
Namun, sejumlah ahli hukum menilai pembenaran tersebut bermasalah.
Profesor hukum konstitusional Universitas Northeastern, Jeremy Paul, menyebut klaim AS sebagai operasi penegakan hukum tidak sejalan dengan pernyataan politik Trump yang menyatakan akan mengambil alih dan menjalankan Venezuela untuk sementara waktu.
Dalam sistem hukum AS, Kongres memiliki kewenangan menyatakan perang, meski presiden bertindak sebagai panglima tertinggi.
Pemerintahan Trump tidak meminta persetujuan Kongres sebelum operasi tersebut. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengakui Kongres tidak diberi pemberitahuan sebelumnya.
Dari sisi hukum internasional, penggunaan kekuatan militer dilarang kecuali mendapat mandat Dewan Keamanan PBB atau untuk pembelaan diri.