Maraknya kasus judi online yang belakangan ini mengemuka di berbagai wilayah Indonesia menjadi sorotan banyak pihak, termasuk dalam tubuh Polri dan instansi pemerintahan lainnya. Terbaru, pihak Kepolisian Resor (Polres) Binjai melakukan langkah tegas dengan melaksanakan pengecekan mendadak terhadap handphone seluruh personel mereka. Pemeriksaan ini dilakukan di lapangan apel Polres Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa (19/11/2024), sebagai bentuk komitmen mendukung program pemerintah untuk memberantas perjudian online.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Binjai, Iptu Junaidi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menanggulangi maraknya aplikasi judi online yang melibatkan oknum-oknum di tubuh Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa pengecekan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas anggota Polri dan ASN serta sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang berfokus pada pengendalian dan pencegahan praktik perjudian ilegal di Indonesia.
“Sesuai dengan arahan Kapolres Binjai, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada personel Polri atau ASN yang terlibat dalam kegiatan judi online,” ujar Iptu Junaidi. Pemeriksaan melibatkan pejabat utama Polres Binjai bersama dengan tim Sipropam, yang memeriksa setiap handphone yang dimiliki oleh personel Polres Binjai dan ASN di lingkungan tersebut.
Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada aplikasi judi online ditemukan di perangkat handphone personel atau ASN yang diperiksa. Hal ini membuktikan bahwa upaya pengawasan yang dilakukan oleh Polres Binjai telah berjalan dengan baik.
Pengecekan mendadak terhadap perangkat digital ini adalah bagian dari kebijakan yang lebih besar untuk memastikan seluruh anggota Polri dan ASN tetap bersih dari kegiatan ilegal yang dapat merusak citra lembaga. Junaidi menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa Polres Binjai tetap bebas dari keterlibatan dalam perjudian online.
Sebagai informasi, kasus judi online belakangan ini kian mencuat, dengan penangkapan sejumlah oknum yang diduga terlibat, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Tak hanya itu, pengungkapan kasus judi online ini juga melibatkan penyitaan aset dan uang tunai yang mencapai belasan miliar rupiah. Kejadian ini mengingatkan pada pentingnya pengawasan internal di setiap instansi pemerintahan dan kepolisian, agar tak ada yang terjerumus dalam praktek-praktek ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dengan langkah preventif yang diambil oleh Polres Binjai, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat terus diperkuat, tidak hanya di kalangan masyarakat umum tetapi juga dalam tubuh aparat penegak hukum itu sendiri.(JOHANSIRAIT)