KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Jumat (26/12/2025).
Kasus ini melibatkan dana sebesar RM2,3 miliar atau sekitar Rp7,7 triliun.
Najib menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.
Baca Juga: Kades di Bangkalan Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Terungkap Sediakan Celurit untuk Warganya Dalam dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib disebut memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap dari dana 1MDB melalui cabang AmIslamic Bank Berhad antara 24 Februari 2011 dan 19 Desember 2014.
Sedangkan 21 dakwaan pencucian uang terkait transaksi yang terjadi antara 22 Maret 2013 dan 30 Agustus 2013 di bank yang sama.
Persidangan kasus ini berlangsung selama tujuh tahun, menghadirkan 50 saksi kunci, termasuk mantan Gubernur Bank Negara Tan Sri Zeti Akhtar Aziz, mantan CEO 1MDB Datuk Shahrol Azral Ibrahim Halmi, dan petugas investigasi senior MACC, Supt Nur Aida Ariffin.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan pihak penuntut telah membuktikan kasus prima facie, sehingga Najib wajib mengajukan pembelaan.
Sidang pembelaan berlangsung dari 2 Desember 2024 hingga 6 Mei 2025 selama 58 hari, dengan 26 saksi memberikan kesaksian.
Salah satu sorotan penting adalah penolakan hakim terhadap alibi Najib terkait "donasi Arab".
Najib bersikukuh dana miliaran ringgit yang masuk ke rekening pribadinya merupakan sumbangan politik dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.
Namun, hakim menilai surat-surat yang diajukan kemungkinan besar palsu dan tidak disertai dokumen transaksi yang transparan.
Hakim juga menyoroti hubungan erat Najib dengan pengusaha buron Jho Low, yang disebut berperan sebagai perpanjangan tangan Najib dalam mengelola urusan 1MDB.