BITVONLINE.COM– Mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf Lizardo Gumay, kini menjadi pusat perhatian publik. Perwira menengah TNI Angkatan Darat itu menghadapi kasus dugaan perselingkuhan dengan istri seorang dokter yang telah mengguncang institusi dan publik. Akibatnya, Letkol Lizardo telah dicopot dari jabatannya dan kini berstatus sebagai tersangka.
Kodam XIV/Hasanuddin memastikan, Letkol Lizardo Gumay telah dicopot dari jabatan Dandim 1408/Makassar sejak kasus ini mencuat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, dalam pernyataan resmi yang diberikan Jumat (22/11/2024).
“Beliau sudah dilepas dari jabatan untuk proses pemeriksaan. Sekarang kasus tersebut sudah masuk tahap pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer IV-17 Makassar,” ungkap Letkol Gatot.
Pencopotan jabatan ini tidak dilakukan melalui serah terima jabatan seperti biasanya, melainkan melalui penyerahan tugas langsung dari Pangdam XIV/Hasanuddin kepada pejabat pengganti.
Meski statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan, Letkol Lizardo Gumay tidak ditahan. Sebagai gantinya, ia kini menjabat sebagai Staf Khusus Pangdam XIV/Hasanuddin selama proses hukum berlangsung.
TNI AD menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang melanggar kode etik atau hukum. Proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pelimpahan kasus ini ke Oditurat Militer untuk pengadilan.
“Setiap indikasi pelanggaran oleh prajurit, termasuk kasus seperti ini, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, kasus sudah memasuki tahap pelimpahan berkas,” jelas Letkol Gatot.
Kasus yang menjerat Letkol Lizardo tidak hanya menjadi perhatian internal institusi TNI AD, tetapi juga menuai sorotan publik. Dugaan perselingkuhan dengan istri seorang dokter menjadi pemicu mencuatnya kasus ini, yang kemudian mengarah pada penyelidikan dan penetapan status tersangka.
Kasus ini juga mencerminkan langkah tegas TNI AD dalam menjaga disiplin dan integritas institusi. Sebagai pejabat militer, Lizardo sebelumnya mengemban tugas strategis sebagai Dandim 1408/Makassar, posisi yang kini dialihkan kepada pejabat baru setelah ia dicopot.
TNI AD berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Dalam kasus ini, proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus Letkol Lizardo Gumay menunjukkan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam institusi militer. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang dijalani oleh mantan Dandim tersebut.
(JOHANSIRAIT)