NEW YORK - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) memberikan penjelasan terkait insiden mikrofon mati saat Presiden Prabowo Subianto tengah menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.Insiden terjadi saat Prabowo menyampaikan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam misi perdamaian dunia, khususnya konflik Palestina."Kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian," ucap Prabowo sebelum mikrofonnya tiba-tiba terputus.
Baca Juga: Susul Negara Lain, Australia Siap Akui Palestina di Sidang Umum PBB: Albanese Tegaskan Komitmen Solusi Dua Negara Kemlu: Aturan PBB Maksimal 5 MenitDirektur Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo, menjelaskan bahwa PBB memiliki aturan ketat terkait batas durasi pidato, yaitu maksimal lima menit untuk setiap perwakilan negara."Terdapat aturan prosedur bahwa setiap negara mendapat kesempatan 5 menit. Apabila pidato lebih dari 5 menit, maka mikrofon akan dimatikan," ujar Hartyo, dikutip , Selasa (23/9/2025).Hartyo menambahkan, meskipun suara Presiden Prabowo tidak terdengar dalam siaran langsung, delegasi yang hadir tetap dapat mendengarkan dengan jelas pidato tersebut karena Prabowo menyampaikannya secara lantang.