MEDAN – Perserikatan Bangsa-Bangsa (
PBB) secara resmi mengizinkan Presiden
Mahmoud Abbas untuk menyampaikan pidato secara virtual dalam
Sidang Umum
PBB ke-80, setelah Amerika Serikat menolak memberikan visa bagi Abbas dan puluhan pejabat
Palestina lainnya.Keputusan ini diambil dalam sesi pemungutan suara Majelis Umum
PBB pada Jumat (19/9). Sebanyak 145 negara anggota mendukung, sementara lima negara menolak dan enam lainnya memilih abstain.
Baca Juga: IAIDU Asahan Sambut Kepulangan Mahasiswa KKN Internasional Angkatan II dari Malaysia: Komitmen Tingkatkan Prestasi, Pengabdian, dan Wawasan Global Aturan baru tersebut kini memungkinkan Abbas serta pejabat tinggi
Palestina lainnya untuk berpartisipasi secara daring dalam kegiatan
PBB selama satu tahun ke depan, apabila akses fisik mereka ke wilayah Amerika Serikat tetap ditolak.Pemerintah
AS sebelumnya mencabut visa milik Abbas dan sekitar 80 pejabat yang tergabung dalam Organisasi Pembebasan
Palestina (PLO) dan Otoritas
Palestina. Washington berdalih keputusan tersebut didasarkan pada alasan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri, sebagaimana diatur dalam perjanjian markas besar
PBB tahun 1947.Menanggapi penolakan ini, diplomat senior
AS, Jonathan Shrier, menyatakan bahwa sikap Washington terhadap resolusi
PBB tersebut tidak mengherankan."Pemerintahan Trump telah menegaskan bahwa PLO dan Otoritas
Palestina harus bertanggung jawab karena gagal memenuhi komitmen dasar dalam Perjanjian Oslo, sekaligus merusak prospek perdamaian," ujar Shrier dikutip dari Reuters.