MEDAN — Untuk pertama kalinya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (
PBB) secara resmi menyatakan bahwa agresi militer
Israel di Jalur
Gaza,
Palestina, merupakan kejahatan perang dengan unsur
genosida. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen
PBB untuk wilayah
Palestina yang diduduki, Navi Pillay, dalam laporan terbarunya pada Selasa (16/9).Dalam keterangan yang dikutip oleh Al Jazeera, Pillay menegaskan bahwa komisi telah mengidentifikasi sejumlah pejabat tinggi
Israel sebagai aktor yang bertanggung jawab atas tindakan
genosida tersebut.
Baca Juga: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Satu Orang, Pemerintah Beirut Mulai Langkah Pelucutan Hizbullah "Kami telah mengidentifikasi Presiden [Isaac Herzog], Perdana Menteri [Benjamin] Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan [Yoav Gallant] berdasarkan pernyataan dan perintah yang mereka berikan," ujar Pillay."Karena ketiga individu ini adalah agen negara, menurut hukum internasional, negaralah yang bertanggung jawab. Jadi, kami katakan bahwa negara
Israel-lah yang telah melakukan
genosida," tegasnya.Komisi Penyelidikan
PBB mengklaim telah menemukan bukti tidak langsung yang mengarah pada niat
genosida, termasuk pernyataan publik dari pejabat
Israel, serta serangan sistematis terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil sejak dimulainya agresi militer pada Oktober 2023.Dalam laporan tersebut,
PBB juga menyoroti pembatasan bantuan kemanusiaan, pemblokiran akses air, pangan, dan medis ke wilayah
Gaza, yang telah memperburuk krisis kemanusiaan.Lebih dari 64.000 warga
Palestina dilaporkan tewas sejak awal agresi, sementara jutaan lainnya menjadi pengungsi internal maupun lintas batas.