Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong segera dibentuknya Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap penggunaannya di Indonesia. Hal ini ia sampaikan setelah menyoroti langkah China yang merilis aplikasi AI terbaru bernama DeepSeek.
Sahroni menilai, Indonesia perlu menyikapi perkembangan pesat teknologi ini dengan lebih adaptif dan proaktif. Ia menekankan pentingnya penegak hukum untuk memikirkan potensi kejahatan yang bisa muncul dari berbagai platform AI, serta merumuskan aturan yang jelas untuk mengatur teknologi ini. “Indonesia harus bisa menyikapi perkembangan ini dengan adaptif. Penegak hukum harus pikirkan apa saja potensi kejahatan dari berbagai platform ini, dan kita harus bisa merumuskan aturan spesifik yang mengatur AI, maksimalkan, serta mengawasi penggunaannya,” ujar Sahroni dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025).
Sahroni menyoroti perbedaan antara aplikasi AI DeepSeek dengan pesaingnya, OpenAI, yang dikembangkan oleh perusahaan asal Amerika Serikat. DeepSeek diklaim memiliki teknologi yang jauh lebih efektif dengan biaya yang lebih rendah. Aplikasi ini dapat melakukan berbagai tugas, mulai dari menjawab pertanyaan, membantu pemrograman, hingga melakukan analisis data.
Di sisi lain, Sahroni menekankan bahwa AI bisa menjadi teknologi yang sangat berguna, namun juga bisa berisiko jika tidak dikelola dengan baik. “AI ini sebenarnya bisa membuat aktivitas kenegaraan menjadi jauh lebih efektif. Bayangkan aparat penegak hukum kita dilengkapi dengan teknologi AI, pastinya bisa bekerja lebih maksimal,” ungkapnya. Namun, ia juga mengingatkan potensi bahaya dari AI, seperti yang terjadi baru-baru ini ketika teknologi deepfake digunakan untuk menipu masyarakat, dengan memalsukan suara dan wajah tokoh seperti Prabowo Subianto dalam upaya penipuan yang merugikan masyarakat hingga puluhan juta rupiah.
Melihat potensi yang ada, Sahroni mengungkapkan niatnya untuk mendorong pembentukan UU khusus yang mengatur tentang AI. “DPR bersama pemerintah harus bisa melihat urgensi ini, sangat perlu adanya UU spesifik soal AI. Karena ini bukan hanya sekedar teknologi biasa, ini akan benar-benar mendisrupsi kehidupan manusia ke level yang kita belum pernah bayangkan sebelumnya,” tambah Sahroni.
Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa Indonesia harus segera mempersiapkan regulasi yang komprehensif untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi kecerdasan buatan. Ia berharap langkah ini bisa memastikan teknologi AI dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan potensi dampak negatif yang mungkin timbul.(trbn)(JOHANSIRAIT)