BANGKOK - Sebuah rumah sakit swasta di Provinsi Ubon Ratchathani, Thailand, dikenai sanksi berat setelah lebih dari 1.000 halaman rekam medis pasien ditemukan digunakan sebagai pembungkus makanan oleh pedagang kaki lima.
Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) menjatuhkan denda sebesar 1,21 juta Baht, atau sekitar Rp 610,9 juta, kepada rumah sakit tersebut karena melanggar undang-undang perlindungan data pribadi.
Terbongkar dari Jajanan Khanom Tokyo
Kasus ini mencuat setelah seorang influencer online bernama Doctor Lab Panda mengunggah video yang memperlihatkan dirinya membeli jajanan Khanom Tokyo, makanan khas Thailand. Ia menunjukkan bahwa makanan tersebut dibungkus menggunakan dokumen medis asli, lengkap dengan data sensitif pasien.
Salah satu dokumen bahkan menampilkan identitas seorang pasien pria yang terinfeksi hepatitis B.
"Haruskah saya terus memakannya, atau sudah cukup?" ujar sang influencer dalam videonya, yang segera menjadi viral dengan lebih dari 33.000 reaksi dan 1.700 komentar.
Dokumen Bocor saat Proses Pemusnahan
Hasil penyelidikan dari PDPC menunjukkan bahwa lebih dari 1.000 dokumen pasien bocor saat proses pemusnahan, yang seharusnya dilakukan secara ketat dan aman.
Meskipun nama rumah sakit belum diungkap ke publik, sanksi tetap dijatuhkan pada 1 Agustus 2025, lebih dari setahun setelah unggahan viral tersebut dibuat pada Mei 2024.
Privasi Pasien Terancam
Insiden ini mengundang kecaman luas dari masyarakat dan pegiat hak privasi. Penggunaan data pasien untuk tujuan non-medis seperti ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap etika profesi dan hukum perlindungan data.
Pihak PDPC menegaskan bahwa rumah sakit dan institusi kesehatan lainnya harus memperketat sistem keamanan data untuk menghindari insiden serupa.*