JEDDAH -Pemerintah Arab Saudi resmi melarang jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk memasuki Kota Makkah guna menjalankan ibadah umrah mulai 29 April hingga 10 Juni 2025.
Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka persiapan intensif penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa 13 April 2025 adalah batas akhir bagi pemegang visa umrah untuk masuk ke wilayah Arab Saudi.
Sementara itu, 29 April 2025 ditetapkan sebagai batas waktu terakhir untuk keluar dari wilayah Kerajaan.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 447 juta, baik kepada individu maupun pihak muasassah yang mengatur keberangkatan jemaah," tegas Yusron melalui akun resmi @indonesiainjeddah, Sabtu (12/4).
Pemerintah Saudi juga menegaskan bahwa pelaksanaan haji tanpa izin resmi (tasreh haji) merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pada penahanan, denda berat, hingga deportasi.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji tahun ini untuk memastikan menggunakan visa haji resmi agar terhindar dari masalah hukum," tambah Yusron.
Sebelumnya, Arab Saudi telah menangguhkan penerbitan visa umrah, kunjungan bisnis, dan visa keluarga untuk warga dari 14 negara, termasuk Indonesia, mulai 13 April 2025.
Negara lain yang turut terdampak antara lain India, Mesir, Pakistan, Bangladesh, dan Maroko.
Meski demikian, warga dari negara-negara tersebut yang telah memiliki visa umrah aktif masih diperbolehkan masuk hingga 13 April 2025 dan wajib keluar dari Arab Saudi paling lambat 29 April 2025.
"Marilah kita sama-sama taati aturan yang berlaku di Arab Saudi. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang," pungkas Konjen RI Jeddah.
(bs/j006)