Polwan Polrestabes Medan Diamankan Setelah Mengamuk di Rumah Warga, Ini Motifnya

Redaksi - Jumat, 20 Desember 2024 10:09 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/1201jfc9e2kyx2fmg3rppfmyr330.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

MEDAN -Seorang polisi wanita (polwan) berinisial Bripka LA yang bertugas di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, dilaporkan mengamuk di rumah seorang warga di Kota Tebing Tinggi, Sumut, pada Jumat (20/12/2024). Bripka LA kini tengah diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik setelah aksinya itu.

Menurut keterangan Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi, Bripka LA melakukan aksi kekerasan tersebut karena merasa tidak senang dengan penetapan suaminya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait calo calon siswa (casis) Polri. “Menurut laporan di Tebing, dia merasa tidak senang karena suaminya dilaporkan terkait masalah calo casis Polri. Setelah suaminya menjadi tersangka, Bripka LA datang ke rumah warga itu dan mengamuk,” jelas Tomi di Polrestabes Medan pada Jumat (20/12).

Kompol Tomi menegaskan bahwa Bripka LA seharusnya bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang lebih bijak. “Seharusnya bisa dihadapi dengan cara baik-baik, bukan seperti itu. Kalau tidak senang, masalahnya bisa diadukan secara pidana,” tambahnya. Tomi juga mengingatkan bahwa cara yang digunakan oleh Bripka LA sangat tidak tepat dan justru bisa menambah masalah baru bagi dirinya.

Aksi Bripka LA yang datang ke rumah warga tersebut tidak hanya menyebabkan keributan, tetapi juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa Bripka LA dilaporkan karena telah mengeluarkan kata-kata kotor dan makian saat mengamuk. “Laporannya terhadap Bripka LA adalah laporan pencemaran nama baik. Dia datang ke rumah dan memaki-maki, marah-marah, serta mengeluarkan kata-kata kasar,” kata Hadi dalam keterangannya.

Hadi memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas Bripka LA jika terbukti melakukan pelanggaran. “Apapun perbuatannya, laporan sudah diterima dan kita akan melakukan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran,” tegas Hadi.

Bripka LA saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Proses ini masih berlangsung dan pihak kepolisian sedang menunggu perkembangan hasil penyelidikan. Selain itu, Polres Tebing Tinggi juga sudah meminta klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan terhadap Bripka LA.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Bripka LA adalah seorang anggota kepolisian yang diharapkan dapat memberikan teladan dalam bertindak, namun justru terlibat dalam masalah yang melibatkan kekerasan dan pencemaran nama baik.

Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menindak tegas jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka LA.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Internasional

Putusan Historis MK! Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Wajib Diseret ke Pengadilan Sipil

Internasional

Langit RI Memerah di Peta NASA! Sebaran Gas Karbon Monoksida Kepung Sumatera-Papua

Internasional

Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp 18.064 per Dolar AS, Tertekan Sentimen MSCI

Internasional

IHSG Ambruk 11% Hingga Trading Halt! Buntut Gertakan MSCI Soal Transparansi

Internasional

Diduga Depresi Masalah Keluarga, Pria 25 Tahun Dievakuasi Damkar Saat Hendak Lompat dari Jembatan di Tanjungbalai

Internasional

Dampak Kabut Asap di Danau Toba: Dishub Simalungun Pastikan Kapal Beroperasi Normal