JAKARTA -Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tidak hadir secara langsung dalam sidang awal di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (14/3). Sebagai gantinya, ia mengikuti persidangan melalui videolink untuk mendengarkan dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditujukan kepadanya terkait kampanye perang melawan narkoba yang telah menyebabkan ribuan korban jiwa.
Dalam sidang virtual tersebut, kuasa hukum Duterte mengklaim bahwa mantan presiden berusia 79 tahun itu telah "diculik" oleh ICC dan dibawa ke Den Haag tanpa persetujuan.
Pengacara Salvador Medialdea menyatakan bahwa Duterte telah "dipindahkan secara paksa" dan bahwa ini merupakan "ekstradisi di luar hukum."
Duterte, yang mengenakan jas biru dan dasi, tampak lemah dan mengantuk selama sidang singkat tersebut.
Namun, hakim ketua Iulia Motoc memutuskan untuk membiarkan Duterte mengikuti sidang secara in absentia dengan alasan kondisi kesehatannya dan perjalanan panjang ke Den Haag.
Dalam dakwaan yang disampaikan, ICC menuduh Duterte melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dalam kampanyenya yang keras melawan pengedar narkoba di Filipina.
Organisasi hak asasi manusia memperkirakan bahwa kebijakan ini telah menyebabkan kematian ribuan orang, sebagian besar dari kalangan miskin, seringkali tanpa bukti yang jelas.