MANILA -Mantan Presiden Filipina, Rodrigo 'Rody' Roa Duterte, telah ditangkap dan langsung diterbangkan ke Den Haag, Belanda, pada Selasa (11/3) malam.
Langkah ini diambil untuk membawanya ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diadili atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pembunuhan di luar hukum yang terjadi selama masa pemerintahannya.
Wakil Presiden Filipina, Sara Duterte-Carpio, mengungkapkan bahwa penyerahan ayahnya kepada ICC merupakan bentuk 'penindasan dan penganiayaan' serta penghinaan terhadap kedaulatan Filipina.
Dalam pernyataannya pada Rabu (12/3), Sara menyebutkan bahwa Rodrigo Duterte telah dibawa secara paksa ke Den Haag tanpa dihadapkan kepada otoritas pengadilan yang kompeten.
"Sejak ia ditahan pagi ini, ia masih belum dihadapkan kepada otoritas pengadilan yang kompeten untuk memastikan hak-haknya dan memungkinkannya memanfaatkan keringanan yang dijamin hukum," kata Sara dalam pernyataannya.
Duterte, yang kini berusia 80 tahun, dituduh mengizinkan pembunuhan lebih dari 6.000 orang yang diduga terlibat dalam kejahatan narkoba selama masa kepresidenannya dari 2016 hingga 2022.
Operasi anti-narkoba yang dipimpin oleh Duterte ini telah memicu penyelidikan dari ICC terkait dugaan pelanggaran HAM.
Meskipun Filipina menarik diri dari Statuta Roma pada 2018, yang menjadi dasar bagi ICC, penyelidikan terhadap Duterte tetap dilanjutkan.
Pemerintah Filipina di bawah Presiden Ferdinand Marcos Jr telah setuju untuk tidak menghalangi penahanan Duterte oleh ICC.
Pada Januari 2025, pemerintah Filipina bahkan menyatakan akan mematuhi perintah penangkapan yang diterbitkan oleh ICC.
Sebelumnya, pada Senin (10/3), Rodrigo Duterte menyatakan dirinya bersedia dipenjara jika ada surat perintah penangkapan dari ICC.