BEKASI -Bareskrim Polri mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terkait dengan pendirian pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahadrjo Puro, melibatkan pengubahan data dalam SHM tersebut.
"Diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM," kata Djuhandani dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2025).
Penyelidikan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terdaftar dengan nomor LP/B/64/II/2025 SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Februari 2025. Dalam proses penyelidikan, pihak Bareskrim Polri telah memeriksa pihak BPN selaku pelapor, serta ketua dan mantan anggota panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa para pelaku telah mengubah data pada SHM, baik data subjek (nama pemegang hak) maupun objek (lokasi tanah). Menariknya, lokasi tanah yang semula berada di darat, diubah menjadi berlokasi di laut dengan luasan yang lebih besar dari aslinya.