Duta Besar Indonesia untuk Nigeria Diadukan atas Tuduhan Pelecehan Seksual dan Pembalasan Tidak Sah

BITVonline.com - Selasa, 31 Desember 2024 02:59 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.bitvonline.com/uploads/images/2024/1201jgd5rg5j3esv7jg00dbvy88z.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

NIGERIA -Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, dilaporkan oleh mantan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abuja atas tuduhan pelecehan seksual dan pembalasan tidak sah. Laporan tersebut disampaikan melalui petisi yang diajukan oleh korban yang diwakili oleh tim pengacara, Bowyard Partners.

Petisi yang berjudul “Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum” itu telah disampaikan pada bulan Juni 2024 kepada sejumlah pihak berwenang, termasuk Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Indonesia di Nigeria, Kepala Tata Usaha KBRI, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP).

Menurut petisi tersebut, pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Dubes Usra terjadi pada 7 Februari 2024 saat korban yang merupakan perempuan, tengah bertugas di KBRI Abuja. Korban mengklaim bahwa Usra melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan saat korban membantu menemukan lokasi negara bagian Nigeria di peta di kantornya. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan harus kembali ke Jakarta untuk mendapatkan konseling profesional. Hasil pemeriksaan psikologis oleh Kementerian Luar Negeri RI menunjukkan bahwa korban menderita gangguan stres pascatrauma (PTSD), kecemasan, dan depresi.

Selain itu, korban juga mengungkapkan adanya tindakan pembalasan di tempat kerja yang termasuk pengawasan berlebihan, penilaian kinerja negatif, hingga pemutusan hubungan kerja. Tim pengacara korban meminta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, membatalkan pemutusan hubungan kerja, dan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami oleh korban.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Roy Soemirat, menanggapi laporan ini dengan serius. Roy menyatakan bahwa Kemlu telah mengetahui kasus tersebut dan terus berkomunikasi dengan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik. Kemlu juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada staf yang bersangkutan.

“Kemlu tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip etika diplomatik. Kami selalu mewajibkan jajaran diplomatik untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas,” ujar Roy.

Usra Hendra Harahap, yang sebelumnya menjabat sebagai purnawirawan jenderal TNI, dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar Indonesia untuk Nigeria pada 21 Maret 2019.

Kasus ini menarik perhatian publik terkait pentingnya penegakan etika dalam hubungan diplomatik dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kerja. Pihak berwenang kini tengah mengupayakan penyelidikan lebih lanjut mengenai tuduhan ini, sementara korban terus menerima dukungan psikologis.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Internasional

Gagal SNBP, Siswa dan Orangtua SMKN 10 Medan Gelar Aksi Demo

Internasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari, Masyarakat Miskin Tetap Dijamin PBI

Internasional

Jalur Wisata Gunung Bromo Kembali Normal Setelah Tertutup Longsor

Internasional

Ratusan Siswa SMK Negeri 10 Medan Gagal Ikut SNBP, DPRD Sumut Gelar Rapat Dengar Pendapat

Internasional

Anggaran Otorita IKN Tahun 2025 Dipangkas Rp 1,15 Triliun, Tersisa Rp 5,04 Triliun

Internasional

Angota DPR RI Haji Musa Rajekshah Ucapkan Selamat Kepada Mualem Muzakir Manaf dan Fadhullah atas Amanah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh