TANJUNG BALAI-Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan rutin yaitu patroli perairan dan berhasil menghentikan kapal nelayan yang bernama KM. Safri guna dilakukan pemeriksaan, patroli yang dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 27 September 2022, sekitar Pukul 00.18 Wib, di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI) , barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai,
ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak.Selain itu patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai “Pada Hari Selasa Tanggal 27 September 2022, sekitar Pukul 00.18 Wib, kapal Patroli II – 1014
Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S, melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 11,63018″, E = 99° 50′ 55,9676″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Kayanya“Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang bernama KM. Safri tanpa tanda selar dan dokumen kapal tidak lengkap yang dinakhodai oleh Hamzah.
Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambah Kasatpolair.
“Kapal yang berpenumpang sebanyak Empat orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalananya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Ucap AKP T. Sianturi mengakhiri. (R03)