SATRES NARKOBA POLRESTABES MEDAN MUSNAHKAN 84 KG GANJA KERING HASIL UNGKAPAN KASUS

Redaksi - Sabtu, 22 Oktober 2022 02:21 WIB

MEDAN-Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Kasat Narkoba, Kompol R Marpaung dan Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan, Jumat (21/10) mengatakan, selain hasil pengungkapan, barang bukti ganja ini juga ada yang berasal dari serahan masyarakat. Ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba, Polsek sejajaran dan masyarakat. Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri dengan memberi informasi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Lebih jauh, sembilan orang tersangka yang diamankan yakni, HS (26) warga Jalan Setia Bakti, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli serdang, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Lalu JA (41) warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, MA (23) warga Gang Darmo, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

LD (24) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, FT (26) warga Kampung Baru, Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, T (44) dan MA (21) yang keduanya merupakan warga Jalan Banten, Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan S (41) warga Jalan Beringin Pasar VII, Gang Cempedak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Salah satu kasus hasil serahan masyarakat yakni penemuan 32 Kg ganja kering dalam kardus di Jalan Beringin Pasar VII, Desa Tembung pada 10 Oktober 2022. Bermula dari warga yang melihat 2 kotak kardus yang terjatuh di pinggir jalan di kawasan Jalan Beringin Pasar VII Desa TembungLalu warga bersama kepala dusun mendatangi orang yang membawa kardus mencurigakan itu.

 

Orang tersebut malah melarikan diri dengan sepeda motornya. Kemudian kepala dusun beserta warga yang penasaran merobek isi kardus tersebut.Benar saja, ternyata kardus itu berisi ganja kering. Warga dan kepala dusun kemudian memanggil petugas Polsek Percut Seituan. Setelah berkoordinasi, temuan 2 kardus ganja seberat 32 Kg ini akhirnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Pantauan wartawan dalam pemusnahan itu, petugas Polrestabes Medan membakar puluhan kilogram ganja dengan meletakkannya di dalam tong yang sudah dimodifikasi.

(R03)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Internasional

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

Internasional

Satgas PRR Pacu Kebangkitan Ekonomi Aceh, Tambak dan Kopi Gayo Jadi Motor Pemulihan

Internasional

Satgas PRR Kawal Dana Rp90,52 Miliar, Pemulihan Pascabencana Sibolga Dipercepat

Internasional

Usai OTT, Istri Bupati Pemalang Tiba di KPK dan Langsung Jalani Pemeriksaan

Internasional

Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, Begini Responsnya

Internasional

Menkop Ferry: Sejak Jalankan KDMP, Banyak yang Merasa Terganggu