Kapolri Printha Bisa Langsung Mengulang Saat Gagal Ujian SIM

Redaksi - Kamis, 27 Oktober 2022 08:44 WIB

JAKARTA-Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM.

Listyo juga mengatakan, agar pemohon SIM melakukan latihan sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM.

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi,” ujar Kapolri.

Permintaan itu disampaikan Kapolri saat melakukan inspeksi mendadak di Satpas SIM Polda Metro Jaya di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022).

Menurut Listyo, hendaknya ada kebijakan bagi masyarakat jika gagal praktik bisa mengulang di hari yang sama.

Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik), terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi,” ucap Listyo.Dalam sidak yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @listyosigitprabowo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu terlihat meninjau setiap layanan Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Kapolri mengunjungi beberapa bagian mulai tempat tes tertulis hingga tes praktik pembuatan SIM, termasuk mengecek ruang uji simulator yang tengah digunakan pemohon.

Dalam beberapa kesempatan, ia juga berdiskusi dengan warga yang sedang melakukan pemohonan pembuatan SIM. Menanyakan beberapa hal terkait adanya kesulitan atau alasan warga baru membuat SIM.

Didampingi oleh Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa Kompol Rambing, Kapolri melihat warga yang tengah melaksanakan ujian praktek berkendaraan.

Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?” tanya Kapolri kepada petugas.

Menjawab pertanyaan itu, Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa Kompol Rambing mengatakan, pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah dua pekanSiap jenderal dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” kata Akasa.

Hampir setiap sudut layanan di Satpas SIM Daan Mogot disambangi oleh jenderal bintang empat itu. Selain mengecek fasilitas serta layanannya, ia pun melayani tanya jawab masyarakat, hingga berfoto.Menanggapi hal ini, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, aturan soal SIM sudah tercantum di dalam Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.Di mana aturan mengulang pada dasarnya boleh dilakukan dalam waktu 14 hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Pertama, aturan ini tercantum dalam Pasal 15 Ayat 2 yang bertuliskan; Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Lalu, dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan; Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan melalui simulator ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Kemudian, Pasal 19 Ayat 4; Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

“Kami ikuti aturan saja. (Karena) Untuk mengubah Perpol pakai proses,” kata Djatiutomo, kepada Awak Media (27/10/2022).

 

(V20)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Internasional

Sarwendah Buka Suara soal Debt Collector dan Isu Larang Ruben Onsu Bertemu Anak, Betrand Peto: Bohong!

Internasional

Cara Mendidik Anak Menurut Ali bin Abi Thalib, Orang Tua Wajib Tahu Rumus 7x3!

Internasional

Pemko Tanjungbalai Siapkan Transformasi Pemerintah Digital, Kepuasan Masyarakat Kini Jadi Indikator Utama

Internasional

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dan Lanal TBA, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah Laut

Internasional

Pemko Tanjungbalai Dukung Program Literasi Digital 2026, Mahyaruddin: Masyarakat Harus Cakap dan Bijak Bermedia

Internasional

Wali Kota Tanjungbalai Minta DP3A-PM Tingkatkan Layanan Calon Pengantin untuk Cegah Stunting