JAKARTA -Dua mantan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama, disidang dalam sidang etik pada Selasa (7/1/25). Kasus yang menjerat keduanya terkait dengan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).
Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang mengonfirmasi bahwa kedua anggota polisi tersebut tengah menjalani sidang kode etik secara tertutup di TNCC Polri, Jakarta. “Hari ini (yang disidang etik) juga dua, Brigadir D dan Bripka R,” ujar Anam.
Sebelumnya, Divpropam Polri telah menindak sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan di DWP, dengan memberikan sanksi kepada sembilan anggota polisi. Tiga di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), yakni:
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan SimanjuntakKasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward YusticiaPanit 1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful
Sementara itu, enam polisi lainnya mendapat sanksi demosi, antara lain:
Kompol Dzul Fadlan, Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba, yang didemosi selama 8 tahunIptu Sehatma Manik, Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba, yang didemosi selama 8 tahunIptu Syaharudin, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba, yang didemosi selama 8 tahunBrigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Bintara Ditresnarkoba, yang didemosi selama 5 tahunAiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, yang didemosi selama 5 tahunBripka Wahyu Tri Haryanto, Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, yang didemosi selama 5 tahun
Tindak tegas terhadap anggota kepolisian ini menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi, termasuk pemerasan terhadap masyarakat.
Sidang etik terhadap Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama diharapkan dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, sebagai bagian dari upaya Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik.
(N/014)