JAKARTA –Divisi Propam Polri telah merampungkan sidang etik terhadap Briptu Dodi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Hasil sidang tersebut memutuskan untuk menjatuhkan sanksi demosi kepada Briptu Dodi selama 5 tahun.
“Kami memberikan mutasi berupa demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/1/2025).
Briptu Dodi, yang sebelumnya bertugas sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Meskipun sudah dijatuhkan sanksi, Briptu Dodi bersama dengan 11 polisi lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan ini, mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dengan keputusan ini, total sudah 12 anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP yang menjalani sidang etik. Dari jumlah tersebut, tiga polisi dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Beberapa di antaranya yang juga mendapat sanksi demosi adalah Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, dan sejumlah anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba lainnya.
Polisi akan terus melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik ini, guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan citra kepolisian tetap terjaga.
(N/014)