JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, menjadi pusat perbincangan di berbagai platform media social 28 Februari 2028 Sorotan atas keputusan tersebut bahkan menjadikan kata ‘dipecat’ sebagai trending topic di jagat maya.
Namun, juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa Prabowo sebelumnya telah diberhentikan dengan hormat dan telah memperoleh pensiun. “Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu, jadi tidak ada masalah,” ujar Dahnil dalam keterangannya.
Presiden Jokowi pun memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pemberian pangkat istimewa tersebut. Menurut Jokowi, pangkat tersebut diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan. “Ya, ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Jokowi kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa pemberian anugerah tersebut telah melalui proses verifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Selain itu, pengusulan pemberian anugerah tersebut juga berasal dari Panglima TNI. “Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberi penghargaan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah,” tambahnya.
Dengan penjelasan yang disampaikan oleh Jokowi, diharapkan kontroversi seputar pemberian pangkat istimewa ini dapat mereda, dan publik dapat memahami bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang serta penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh Prabowo dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.
(K/09)