JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara tegas mengkritisi tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh enam petugas jaga tahanan di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka menuntut agar para pelaku diproses pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejadian ini menimbulkan sorotan karena dianggap melanggar hak asasi manusia dan merusak citra institusi kepolisian.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, tindakan penyiksaan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah diatur dalam hukum nasional dan internasional. Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, diharapkan menjunjung tinggi prinsip zero tolerance terhadap kekerasan.
Meskipun diakui bahwa penemuan barang haram seperti narkoba merupakan pencapaian, namun upaya penegakan hukum seharusnya tidak melibatkan tindakan penyiksaan. Petugas kepolisian harus mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan metode interogasi yang profesional serta didukung oleh investigasi kriminologis yang ilmiah.
Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana Polri telah menjalankan Reformasi Kultural. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi menunjukkan bahwa perubahan mindset dan cultureset di tubuh kepolisian masih belum optimal. Oleh karena itu, kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi mendalam dan berbenah dalam menjalankan Reformasi Kultural Polri.
Sementara itu, korban penganiayaan yang mengalami luka serius telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan keenam petugas yang terlibat dalam peristiwa tersebut saat ini menjalani penempatan khusus sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kritik keras dari Kompolnas terhadap kasus penyiksaan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam segala kondisi. Ini juga menjadi panggilan bagi institusi kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
(FZ/011)