PALEMBANG – Polisi berinisial Aiptu FN telah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumsel terkait kasus penembakan terhadap seorang debt collector yang menjadi viral di media sosial. Setelah menjalani pemeriksaan, Aiptu FN kemudian ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
Menurut Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimudin, Aiptu FN telah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Beberapa barang bukti seperti mobil Avanza, STNK kendaraan tersebut, senjata tajam, dan pakaian telah disita oleh pihak berwenang.
Agus Halimudin menjelaskan bahwa FN telah mengakui kejadian tersebut dan mengaku panik karena dihadapi oleh 12 orang tak dikenal yang berusaha mengambil mobil yang dikendarainya. Namun, dari aspek yang ditangani oleh pihak Propam, FN telah dianggap melanggar kode etik terkait dengan pelanggaran kelembagaan dan etika kemasyarakatan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Aiptu FN dipindahkan ke penempatan khusus (patsus) selama maksimal 30 hari. Setelah itu, FN akan diperiksa lebih lanjut oleh Ditreskrimum.
“Saat ini, kami masih memproses kasus ini dan akan mengamankan FN dalam rangka patsus. Patsus ini akan berlangsung mulai hari ini, dan kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum untuk menindaklanjuti laporan yang ada,” ujar Agus Halimudin.
Kasus ini telah menimbulkan kehebohan di media sosial dan menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan seorang polisi dalam insiden tersebut. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
(AS)