Ditjen Imigrasi Tangkap Dua WNI Terkait Kasus Penyelundupan Manusia

BITVonline.com - Kamis, 08 Agustus 2024 10:29 WIB

JAKARTA -Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi baru-baru ini mengungkapkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang melibatkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DH dan MA. Penangkapan ini merupakan hasil dari pelimpahan kasus oleh Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi, yang mengungkapkan adanya jaringan penyelundupan internasional dengan 30 orang tersangka, terdiri dari 2 WNI dan 28 Warga Negara Asing (WNA).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (8/8/2024), Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa proses hukum dimulai setelah menerima pelimpahan kasus yang melibatkan sejumlah WNA, termasuk 23 WN Bangladesh, 4 orang RRT, dan satu WN India.

“Setelah pelimpahan kasus, kami melanjutkan dengan melakukan pendalaman bersama Kedutaan Besar Australia. Temuan awal dari pendalaman ini menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana keimigrasian,” jelas Godam.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang ditemukan, kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada tanggal 7 Agustus 2024, Ditjen Imigrasi berhasil menangkap dan menahan dua WNI yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa kedua WNI ini sebelumnya terdeteksi oleh Australian Border Force (ABF) pada 18 Juni 2024. Mereka sempat diamankan oleh pihak ABF dan kemudian dikembalikan ke Indonesia menggunakan Save Vessel milik ABF, yang berlabuh di wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi.

“Dalam pengembangan kasus ini, kami masih terus mencari pihak-pihak lain yang mungkin menjadi otak dari jaringan penyelundupan ini. Kasus ini sangat serius dan kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tambah Godam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan manusia. Kasus ini menunjukkan adanya kompleksitas dan jaringan internasional dalam tindak pidana keimigrasian yang memerlukan penanganan dan pengawasan yang lebih ketat.

Ditjen Imigrasi terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap lebih banyak informasi mengenai kasus ini, dengan harapan dapat mengatasi dan mencegah kasus serupa di masa depan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air

Hukum dan Kriminal

Skandal Pemerasan Polisi: Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot, Diduga Terlibat Penyuapan Rp375 Juta

Hukum dan Kriminal

BNNP Sumut Amankan 48 Pengunjung Positif Narkoba di Diskotek Blue Night Langkat

Hukum dan Kriminal

Kondisi Sungai Batangtoru Memburuk, Tradisi Marpangir dan Mamasu Dahanon Terancam Hilang

Hukum dan Kriminal

PBB Desak Pengusutan Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Hukum dan Kriminal

Banjir Terjang Tapanuli Tengah, Ratusan Rumah Terendam, 11 Keluarga Dievakuasi