MEDAN –Polrestabes Medan telah mengungkap kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat pelaku wanita yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Pengungkapan Kasus
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengungkapkan rincian kasus ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (14/8/2024). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat pelaku wanita dengan berbagai peran dalam kasus ini. Keempat pelaku tersebut adalah:
MT (55), warga Medan PerjuanganY (56)NJ (40), warga Deli Tua, Deli SerdangSS (27), yang merupakan ibu kandung dari bayi yang diperjualbelikan
AKP Madya Yustadi menjelaskan bahwa SS (27) adalah ibu kandung dari bayi yang diperjualbelikan. “Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan mengenai adanya transaksi jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang. Penyelidikan kami mengarah pada keterlibatan beberapa wanita yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi ini,” ujar AKP Madya Yustadi.
Detail Kasus dan Temuan Polisi
Menurut AKP Yustadi, kasus ini terungkap berkat kerja sama antara pihak kepolisian dan rumah sakit yang menjadi tempat kelahiran bayi tersebut. Rumah sakit melaporkan adanya kejanggalan terkait dengan bayi yang baru lahir dan ibu yang tidak tampak terdaftar sebagai pasien. Setelah menerima laporan tersebut, Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.
Para pelaku diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi yang telah beroperasi cukup lama. Mereka memanfaatkan rumah sakit sebagai salah satu tempat untuk melaksanakan transaksi. Dalam kasus ini, MT, Y, dan NJ berperan sebagai pihak yang mengatur dan memfasilitasi transaksi, sementara SS merupakan ibu kandung dari bayi yang diperjualbelikan.
Tindakan Hukum dan Implikasi Sosial
Setelah penangkapan, para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan. Polisi juga sedang berupaya mengungkap lebih lanjut jaringan perdagangan bayi ini dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polrestabes Medan menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. “Jual beli bayi adalah kejahatan yang sangat merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKP Yustadi.
Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk melakukan pencegahan dan memberikan perlindungan kepada bayi dan anak-anak agar tidak menjadi korban perdagangan manusia. Selain itu, mereka juga akan melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga sosial untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan.
Tanggapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini telah menimbulkan kepedihan dan keprihatinan di masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan kejam ini dan mendesak agar pihak berwenang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi kejahatan perdagangan manusia kepada pihak berwenang.
Dalam langkah selanjutnya, Polrestabes Medan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam tentang jaringan perdagangan bayi ini. Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kasus ini ditangani dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang lolos dari hukum.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan akan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya dan mendorong upaya preventif yang lebih efektif dalam melindungi anak-anak dan bayi dari perdagangan manusia.