5 Perempuan WNA yang Bekerja di Salon Kecantikan di Bali Ditangkap Imigrasi

Redaksi - Kamis, 15 Agustus 2024 10:00 WIB

BALI  –Tim Imigrasi Indonesia telah menangkap enam warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di sebuah salon kecantikan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Suhendra, enam WNA yang ditangkap terdiri dari seorang pria dan lima wanita, yang berasal dari Ukraina, Rusia, dan Australia. Identitas mereka adalah KDK (40), CLJ (37), LT (36), NV (34), KD (31), dan DO (25).

Detail Penangkapan

Suhendra menjelaskan bahwa para WNA tersebut ditemukan tengah menjalankan aktivitas sebagai hairstylist di salon tersebut, sementara satu orang lainnya bekerja sebagai resepsionis di klinik kecantikan. Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan oleh pihak Imigrasi terhadap orang asing di wilayah Canggu.

“Selama pemeriksaan, kami menemukan bahwa mereka menggunakan izin tinggal yang seharusnya digunakan untuk kegiatan investasi. Sebagai contoh, beberapa dari mereka bekerja di salon sebagai hairstylist dan perawatan kuku, yang jelas tidak sesuai dengan izin tinggal mereka,” ujar Suhendra dalam keterangannya, Kamis (15/8).

Pelanggaran dan Penyidikan

Menurut informasi yang diterima, para WNA ini masuk ke Bali dengan izin tinggal sebagai investor pada bulan Juli 2023 hingga 3 Agustus 2024. Namun, mereka diketahui telah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang mereka miliki.

Pihak Imigrasi kini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bagaimana pemilik salon dapat mempekerjakan para turis asing ini. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap besaran gaji yang diterima oleh para pelaku serta mengetahui apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik salon.

“Penegakan hukum akan dilakukan terhadap salon-salon yang terbukti mempekerjakan turis asing secara ilegal. Kami memastikan akan mengambil tindakan tegas jika terdapat pelanggaran,” tegas Suhendra.

**Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, juga menambahkan bahwa ketentuan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang dimiliki oleh para pelaku tidak sesuai dengan peruntukannya. “Kedatangan mereka setelah pandemi COVID-19 perlu diselidiki lebih lanjut. Namun yang jelas, KITAS investor yang mereka miliki tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Yunidar.

Tindakan Selanjutnya

Sebagai langkah lanjutan, Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mematuhi peraturan yang berlaku. Tindakan hukum akan diterapkan baik kepada WNA yang melanggar ketentuan maupun pemilik salon yang terlibat dalam praktek ilegal tersebut.

Pihak Imigrasi mengingatkan kepada semua pelaku usaha di Bali untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan izin tinggal yang berlaku, serta memastikan bahwa semua pekerja asing yang dipekerjakan memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peruntukannya.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Eks Kadisdik Langkat Mengaku Diminta Tutup Mulut agar Tak Bawa Nama Eks Pj Bupati Faisal Hasrimy dalam Kasus Korupsi Smartboard

Hukum dan Kriminal

Tito Karnavian Ingatkan DPRD dan Pemkab Tapteng: Jangan Korbankan Warga Demi Kepentingan Politik

Hukum dan Kriminal

OTT BPN Bogor, KPK Amankan Fahd El Fouz dan Temukan 17 Koper Berisi Uang Rp100 Miliar

Hukum dan Kriminal

Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo, 20 Murid SMKN 1 Merdeka Dilarikan ke Rumah Sakit

Hukum dan Kriminal

Perkuat Integritas dan Tata Kelola, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Sosialisasi “SI PATUH IMIPAS”

Hukum dan Kriminal

Andre Taulany Dikabarkan Akan Nikahi Amanda Rigby, KUA Kebayoran Baru Buka Suara