JAKARTA -Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap sebuah kasus penyelundupan narkoba besar yang melibatkan mobil sedan Toyota Camry. Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian berhasil membongkar penyelundupan 11 kilogram sabu yang diselundupkan dalam mobil yang telah dimodifikasi khusus untuk tujuan tersebut. Penangkapan ini juga melibatkan seorang disk jockey (DJ) yang ternyata merupakan salah satu kurir dalam jaringan narkoba ini.
Penangkapan dan Modifikasi Mobil
Menurut Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Retno Jordan, dua orang kurir yang terlibat dalam penyelundupan ini telah ditangkap pada Rabu, 7 Agustus 2024. Kedua tersangka tersebut adalah M Usman (23), seorang DJ asal Medan, dan seorang pria berinisial A (31). Penangkapan mereka dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap pergerakan mereka.
Mobil sedan Toyota Camry yang digunakan dalam penyelundupan ini telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyembunyikan sabu di dalamnya. Modifikasi tersebut meliputi ruang pintu mobil yang telah diubah untuk menyimpan narkoba. Menurut Jordan, sabu yang diselundupkan diletakkan dalam 11 paket terpisah di dalam pintu-pintu mobil. “Di pintu-pintu itu mereka modifikasi sedemikian rupa sehingga ditaruh sebagai contoh di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kilo, sebelah kanan depan 3 kilo, di belakang 3 kilo sehingga semuanya sampai hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu,” ujar Jordan.
Pengungkapan Kasus dan Proses Investigasi
Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, bersama dengan Polres KP3 Tanjung Priok, berhasil mengamankan mobil Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B-8023-BF. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di ruang pintu mobil. Penangkapan ini merupakan hasil dari investigasi bersama yang dilakukan oleh berbagai unit kepolisian untuk mengungkap jaringan narkoba yang memanfaatkan ekspedisi kendaraan untuk menyelundupkan narkoba.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arysa Khadafi, menjelaskan bahwa penyelundupan ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan narkoba melalui pelabuhan di Jawa. “Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok jaringan ini yang memanfaatkan terkait dengan jasa ekspedisi kendaraan yang kemudian di dalamnya disiapkan barang berupa psikotropika dalam jumlah besar, kemudian ini akan memasok di kantong-kantong narkoba di wilayah Jakarta,” kata Wakapolres.
Tindakan Hukum dan Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap mobil dan melakukan pengembangan kasus. Penangkapan M Usman dan A menandai awal dari pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini, dengan fokus pada jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan narkoba tersebut.
Kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar dan mengungkap jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini serta untuk memastikan bahwa seluruh pelaku diadili sesuai hukum. Kasus ini menjadi salah satu contoh betapa canggihnya metode penyelundupan narkoba yang digunakan oleh para pelaku, serta pentingnya upaya terus-menerus oleh aparat kepolisian untuk mengatasi ancaman narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Penutup
Pengungkapan kasus penyelundupan 11 kilogram sabu ini merupakan pencapaian penting bagi Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkoba. Melibatkan modifikasi mobil dan kurir dengan latar belakang yang tidak terduga, kasus ini menunjukkan kompleksitas dan besarnya tantangan dalam memerangi kejahatan narkoba. Upaya polisi untuk mengungkap dan menghentikan jaringan narkoba yang lebih besar diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.
Dengan komitmen dan kerja keras dari pihak kepolisian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diatasi dengan efektif, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dari ancaman peredaran narkoba.
(N/014)